UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
_
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Agar menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka solusi pintarnya sekiranya meneruskan pendidikannya ke UNKRIS Jakarta
Baca juga :
Baca juga :   Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Perkuliahan Shift Mputantular B (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendalami pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Shift Mputantular B (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Shift Mputantular B (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas perkuliahan, shift mputantular, b, hybrid, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, perkuliahan shift mputantular, universitas krisnadwipayana jakarta, perkuliahan shift, mputantular, didukung peraturan

Penampilan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pusat Bantuan
Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang

Pendaftaran Online

Profile UNKRIS Jakarta

Penerimaan Mahasiswa

Program Studi
Pascasarjana (MM, S2)
Prospek Alumnus
Kurikulum (Mata Pelajaran)
Sistem Perkuliahan
Dosen & Jadwal Kuliah
Lamanya Studi

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Permohonan Beasiswa
Pusat Layanan Info

Jaringan / Tabel Situs
UNKRIS Jakarta

Tabel Situs Kuliah Eksekutif
Tabel Situs Kelas Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Solusi Pintar
Menaikkan Karir atau Dapat Kerja Baru

Peraturan Perundangan Mendukung Perkuliahan Shift Mputantular B (Hybrid / Blended)



Perkuliahan Shift Mputantular B (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ✊   Kualitas Proses Pendidikan A
_